Welcome to My Blog..

Jumat, 18 Maret 2011

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk,  dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.   Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program & Implementasi API Program API Biro Informasi Kredit
 Edukasi Masyarakat
Info APIPublikasi API
Tanya Jawab API
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan.  Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API.  Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional.  Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta  pengembangan UMKM.

PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI)

PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI)
 
Sehubungan dengan dilakukannya penyempurnaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia terhadap beberapa Standar Akuntansi Keuangan yang saat ini berlaku, maka PAPI yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan juga perlu disesuaikan, termasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang akan berlaku sejak 1 Januari 2010.
PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan PAPI diharapkan dapat terjadi peningkatan transparansi kondisi keuangan bank sehingga laporan keuangan bank menjadi semakin relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan.
Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.

  • Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (Revisi 2008)

  • Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2 (564kb, zip)

  • Tambahan Ilustrasi Dan Penjelasan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 1 (313kb, zip)

  • Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (446kb)

  • JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

    JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

    Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last  resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.  Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
    Pada tahun 2005, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyusun kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang kelak akan dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Dalam kerangka JPSK dimaksud dimuat secara jelas mengenai tugas dan tanggung-jawab lembaga terkait yakni Departemen Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemain dalam jaring pengaman keuangan. Pada prinsipnya Departemen Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun perundang-undangan untuk sektor keuangan dan menyediakan dana untuk penanganan krisis. BI sebagai bank sentral bertanggung-jawab untuk menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan serta keamanan dan kelancaran sistem pembayaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank serta resolusi bank bermasalah.
    Kerangka JPK tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan Dengan demikian, UU JPSK kelak akan berfungsi sebagai landasan yang kuat bagi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam rangka memelihara stabiltas sistem keuangan. Dalam RUU JPSK semua komponen JPSK ditetapkan secara rinci yakni meliputi: (1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif; (2) lender of the last resort; (3) skim asuransi simpanan yang memadai dan (4) mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.
    1. Pengaturan dan Pengawasan Bank yang efektif
    Pengaturan dan pengawasan bank yang efektif merupakan jarring pengaman pertama dalam JPSK (first line of defense). MEngingat pentingnya fungsi pengawasan dan pengaturan yang efektif, dalam kerangka JPSK telah digariskan guiding principles bahwa pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga dan pasar keuangan oleh otoritas terkait harus senantiasa ditujukan untuk menjaga stabilitas system keuangan, serta harus berpedoman kepada best practices dan standard yang berlaku. 
    2. Lender of last Resort
    Kebijakan lender of last resort (LLR) yang baik terbukti sebagai salah satu alat efektif dalam pencegahan dan penanganan krisis. Sejalan dengan itu, BI telah merumuskan secara lebih jelas kebijakan the lender of last resort (LLR) dalam kerangka JPSK untuk dalam kondisi normal dan darurat (krisis) mengacu pada best practices. Pada prinsipnya, LLR untuk dalam kondisi normal hanya diberikan kepada bank yang illikuid tetapi solven yang memiliki agunan likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama, dengan tetap mensyaratkan solvensi dan agunan.
    Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik, Bank Indonesia sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2004 yang telah disetujui DPR tanggal 15 Januari 2004. Sebagai peraturan pelaksanaan fungsi lender of the last resort, telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/1/2006 tanggal 3 Januari 2006. Pendanaan FPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    3. Skim Penjaminan Simpanan (deposit insurance) yang memadai
    Pengalaman menunjukkan bahwa LPS merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) yang diberlakukan akibat krisis sejak tahun 1998 memang telah berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Namun penelitian menunjukkan bahwa blanket guarantee tersebut dapat mendorong moral hazard yang berpotensi menimbulkan krisis dalam jangka panjang.
    Sejalan dengan itu, telah diberlakukan Undang-Undang  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut tersebut, LPS nantinya memiliki dua tanggung jawab pokok yakni: (i) untuk menjamin simpanan nasabah bank; dan (ii) untuk menangani (resolusi) bank bermasalah. Untuk menghindari dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, penerapan skim LPS tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, jaminan simpanan nasabah bank akan dibatasi sampai dengan Rp100 juta per rekening mulai Maret 2007.

    4. Kebijakan Resolusi Krisis yang efektif
    Kebijakan penyelesaian krisis yang efektif dituangkan dalam kerangka kebijakan JPSK agar krisis dapat ditangani secara cepat tanpa menimbulkan beban yang berat bagi perekonomian. Dalam JPSK ditetapkan peran dan kewenangan masing-masing otoritas dalam penanganan dan penyelesaian krisis, sehingga setiap lembaga memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, krisis dapat ditangani secara efektif, cepat, dan tidak menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.
    Dalam pelaksanaannya, JPSK memerlukan koordinasi yang efektif antar otoritas terkait. Untuk itu dibentuk Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari kebijakan JPSK tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS tentang Forum Stabilitas Sistem Keuangan sebagai wadah koordinasi bagi BI, Depkeu dan LPS dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.


    DEFINISI STABILITAS SISTEM KEUANGAN

     DEFINISI STABILITAS SISTEM KEUANGAN
    Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi  baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil  pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
    ” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
    ” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
    ” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
    Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
    Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi  menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
    Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.  

    AKUNTANSI PERBANKAN

    AKUNTANSI PERBANKAN



    A. Pengertian dan Definisi Akuntansi

    Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
    B. PROSES AKUNTANSI :
    1. BUKTI-BUKTI PEMBUKUAN
    1. Bukti kas masuk
    2. Bukti kas keluar
    3. Faktur pembelian
    4. Faktur penjualan
    5. Bukti memorial
    2. BUKU JURNAL
    Buku jurnal sering disebut buku catatan pertama merupakan buku yang digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi urut tanggal terjadinya (kronologis), sumber pencatatannya bukti-bukti pembukuan. Bentuk jurnal : |Tgl| Keterangan| Tanda posting| Debit| Kredit|
    JURNAL KHUSUS :
    1. Jurnal penjualan
    2. Jurnal pembelian
    3. Jurnal penerimaan kas
    4. Jurnal pengeluaran kas
    5. Jurnal memorial
    REKENING:
    a.  Rekening riel : Aset, utang, equitas
    b.  Rekening nominal : Pendapatan &laba, Biaya & rugi
    c.  Rekening campuran : Campuran harta & biaya, campuran utang & penghasilan
    ASET:
    a.  Aset lancar
    b.  Investasi jangka panjang
    c.  Aset tetap berwujud
    d.  Aset tidak berwujud
    e.  Aset lain-lain
    UTANG:
    a.  Utang lancar
    b.  Pendapatan diterima di muka
    c.  Utang jangka panjang
    d.  Utang lain-lain
    EKUITAS
    a. Perusahaan Perseorangan
    b. Perseron Terbatas
    c. Modal saham prioritas
    d. Agio saham prioritas
    e. Modal saham biasa
    f. Agio saham biasa
    g. Modal sumbangan
    h. Laba tidak dibagi
    PENDAPATAN DAN LABA
    a. Hasil penjualan
    b. Pendapatan bukan usaha
    c. Laba luar biasa
    d. Laba lain-lain
    BIAYA DAN RUGI
    a. Harga pokok penjualan
    b. Biaya penjualan
    c. Biaya administrasi & umum
    d. Biaya bukan usaha
    e. Kerugian luar biasa
    LAPORAN KEUANGAN
    a. Neraca
    b. Laporan laba-rugi
    c. Laporan perubahan modal
    d. Laporan arus kas
    3. BUKU BESAR

    4. BUKU PEMBANTU

    5. LAPORAN KEUANGAN
    C. AKUNTANSI SUMBER DANA
    1. SUMBER DANA
    Manejer keuangan dapat menciptakan dana yang cukup melalui perubahan laba, akan tetapi ia akan dihadapkan pada masalah pemilihan antara dana yang dipinjam (modal asing) dengan dana yang berasal dari pemilik perusahaan (madal sendiri).
    Sumbar dana perusahaan dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
    • Berasal dari dalam perusahaan
    • Berasal dari luar perusahaan
    2. PEMILIHAN SUMBER DANA
    Beberapa alternative yang dapat dipilih:
    • Menggunakan dana intern
    • Menggunakan dana ekstern/menjual saham
    3. SUMBER DANA INTERN
    4. SUMBER DANA EKSTREN
    5. OPTIMISASI MODAL
    Harus memperlihatkan factor-faktor dari salah satu contohnya:
    • Bunga kredit jangka pendek
    • Bunga kredit jangka panjang
    • Bunga silpanan bank
    • Jangka waktu pemakaian modal
    • Jangka kritis
    6. KREDIT LEMBAGA KEUANGAN

    7. KREDIT KELAYAKAN

    8. LIKUIDITAS & SOLVABILITAS
    Likuiditas yaitu kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya setiap saat.
    Solvabilitas yaitu kemampuan perusahaan untuk membayar semua utang-utangnya pada saat perusahaan dilikuidasi/dibubarkan.
    9. RENTABILITAS
    Adalah laba dari sejumlah dana yang dipakai untuk manghasilkan laba tersebut.
    Dibagi menjadi 2, yaitu:
    1. Retabilitas ekonomi, adalah kemampuan untuk menghasilkan laba dari keseluruhan modal, baik odal asing maupun modal sendiri, yang digunakan untuk menghasilkan laba sendiri.
    2. Retabilitas modal sendiri, adalah kemampuan untuk menghasilkan laba dari sejumlah modal sendiri yang digunakan untuk menghasilkan laba tersebut.
    PASAR SURAT-SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL:
    a. SAHAM
    1. Saham Biasa (Common Stock)
    Merupakan bentuk pemilikan tanpa hak istimewa
    2. Saham Preferen (Preffered Stock)
    Merupan bentuk kepemilikan dengan hak istimewa
    Hak-hak istimewa pemegang saham adalah:
    • Pembagian deviden yang didahulukan
    • Pembagian deviden komulatif
    • Pembagien kekayaan yang didahulukan

    b. OBLIGASI
    Merupakan surat perjanjian utang yang sengaja dikeluarkan oleh perusahaan sebagai salah satu sumber dana ekstern.
    Sifat-sifat:
    • Dapat diperjual belikan
    • Terdapat kewajiban untuk mengembalikan pokok pianjaman
    • Terdapat kewaajiban untuk membayar bunga
    • Terdapat jangka waktu yang pasti
    Jenis-jenis Obligasi:
    1. Sesuai dengan pihak yang mengeluarkan
    a. obligasi umum
    b. obligasi perusahaan
    2. Sesuai dengan karakter jaminan
    a. obligasi tanpa jaminan
    b. obligasi dangan jaminan
    3. Jenis-jenis lainnya
    a. coupond bond
    b. registered bond
    c. callable bond
    d. convertible bond

    c. PASAR MODAL
    Sesuai dangan sifatnya, saham & obligasi dapat diperjual belakan. Salah satu syaratnya adalah perusahaan yang bersangkutan tidak boleh menjual surat berharga langsung kepada masyarakat, akan tetapi harus nelalui lembaga perantara.

    *CONTOH SUMBER DANA BANK
    Akuntansi Perbankan:
    a. Dana Intern
    Dana yang bersumber dari dalam bank
    c/: modal inti dan modal pelengkap
    b. Dana Ekstern
    1. Dana Dana yang berasal dari masyarakat luas
    c/: a. Giro (Demand Deposit)
    b. Tabungan (Saving Deposit)
    c. Deposito (Time Deposit)
    2. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
    c/: a. Kredit Likuiditas Bank Indonesia
    b. Pinjaman Antar Bank (call money),
    c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
    d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
    D. AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
    Akuntansi Perbankan memberikan pengertian yang serupa mengenai bank. “Bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan pengkreditan, bank tersebut adalah menanam kembali dana yang dihimpun.
    Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
    Salah satu contohnya :
    a. TRANSAKSI GIRO
    Dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb.

    TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING GIRO DAN PENYETORAN

    1, SETORAN TUNAI
    Ny. Enita calon nasabah  Bank DKI ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran  tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,00
    D: Kas       Rp.  100.050.000,00
    K:Giro Ny. Enita     Rp.  100.000.000,00
    K:Persediaan buku cek     Rp.           50.000,00

    2. SETORAN KLIRING
    Ny. Enita menyerahkan cek giro BANK BNI sebesar  Rp 10.000.000,00 untuk disetorkan pada rekening gironya di BANK BII.
    D:  BANK Indonesia -giro    Rp 10.000.000,00
    K: Warkat Kliring     Rp 10.000.000,00
    Pada waktu kliring berhasil
    D: Warkat Kliring     Rp.  10.000.000,00
    K: Giro Ny. Enita    Rp.  10.000.000,00

    3. PENYETORAN MELALUI TRANSFER
    Ny. Enita menerima transfer dari Tn Indra nasabah BANK BCA sebesar Rp 5.000.000,00
    D: Giro BCA      Rp 5.000.000,00
    K: Giro Ny. Enita     Rp 5.000.000,00

    TRANSAKSI-TRANSAKSI INTERN DAN EKSTERN DALAM BANK
    Transaksi adalah awal proses akuntansi.
    Transaksi  dapat  dibedakan  menjadi  2,  yaitu:   transaksi   intern  dan transaksi ekstern.
    Transaksi   intern   adalah   transaksi   yang  mempengaruhi   pos-pos dalam bank saja, yaitu tidak melibatkan pihak ketiga.Transaksi   ekstern   adalah   transaksi   yang dilakukan   karena melibatkan pihak ketiga dan bank, dan menyebabkan berubahnya hutang atau piutang bank.

    Contoh transaksi intern dan ekstern:
    1. PT.  Bank  “Thabe”  membeli  sebuah  mobil  (harta)  seharga  Rp 50.000.000,- dari sebuah toko mobil dan dibayar tunai.Transaksi tersebut merupakan transaksi intern, karena walaupun melibatkan  pihak  ketiga   tetapi   tidak  menyebabkan  berubahnya posisi hutang maupun piutang bank.

    2. Bank  “Thabe”  mengeluarkan  kas  untuk  membayar  pelunasan deposito berjangka nasabah sebesar Rp 15.000.000,-.Transaksi   tersebut   merupakan   transaksi   ekstern   karena megakibatkan   berubahnya   hutang   bank   kepada   nasabah sekaligus harta bank.

    3. Pemegang  saham  menyetor  modal  sebesar  Rp  100.000.000,- secara tunai.Transaksi   ini  merupakan   transaksi  ekstern,  karena  melibatkan pihak   ketiga,   dalam   hal   ini   pemegang   saham,   sehingga mengakibatkan berubahnya posisi modal sekaligus harta.

    4. Bank  mencairkan  penarikan  cek  debitur  nasabah  sebesar  Rp 200.000.000,-.Transaksi   ini   adalah   transaksi   ekstern   karena  menyebabkan timbulnya piutang bank kepada nasabahnya, yakni debitur.

    Proses Bisnis Perbankan

    Proses Bisnis Perbankan


    Yiyok T Herlambang (Deputi Pimpinan Bidang Perbankan Bank Indonesia Surakarta)
    A. SELUK BELUK PERBANKAN


    1. Status dan kedudukan Bank Indonesia dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia sangat unik, karena tidak dibawah presiden melainkan berdiri sendiri secara independen.

    2. Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia
    a. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Untuk mencapai tujuan tsb BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian.
    b. Tugas Pokok Bank Indonesia

    Untuk mencapai tujuan tsb, BI mempunyai tugas sebagai berikut :
    - Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Karena pelaksanaan kebijakan moneter dilakukan melalui lembaga perbankan, maka sistem perbankan yang sehat serta kelancaran dan keamanan sistem pembayaran merupakan prasyarat efektivitas suatu kebijakan moneter.
    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Kebijakan moneter yang tidak tepat dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas sistem perbankan
    -Mengatur dan mengawasi Bank Kelancaran dan keamanan sistem pembayaran dapat mengganggu stabilitassistem perbankan dan efektivitas kebijakan moneter.

    3. Pokok pembahasan adalah sebagai berikut :
    a. Seluk Beluk Perbankan Secara Umum
    Kedudukan Perbankan dalam Sistem Perekonomian
    1) Sistem Perekonomian
    • Surplus Income Units
    • Deficit Spending Units

    2) Sistem Keuangan
    • Direct Finance or Indirect Finance
    • Deposit Taker or Fund Provider

    3) Sistem Perbankan
    • Indirect Finance
    • Deposit Taker and Fund Provider

    Sistem Perbankan Di Indonesia

    Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998), bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 jenis :
    1. Bank Umum (BU)
    2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

    Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah.

    Definisi & Fungsi Bank

    Bank adalah bidang usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
    Peran Perbankan Dalam Perekonomian adalah sebagai berikut :
    • Sebagai lembaga bank merupakan bagian dari sistem perbankan.
    • Dalam sistem perbankan juga termasuk pasar uang antar bank (PUAB), instrumen yang digunakan
      produk yang dihasilkan ketentuan dan interaksi unsur-unsur tersebut.
    • Sebagai lembaga keuangan bank merupakan bagian dari sistem keuangan
    • Sistem keuangan mencakup pasar keuangan, lembaga keuangan dan piranti keuangan.
    • Sistem perbankan juga merupakan bagian dari sistem moneter, yang terdiri dari otoritas moneter dan 
       lembaga lain yang menjalankan fungsi moneter.

    • Fungsi bank dalam :
    1. Dalam sistem moneter : sebagai sarana transmisi kebijakan moneter
    2. Dalam sistem pembayaran : memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Perbankan masih memiliki posisi yang dominan dan mampu memberikan pengaruh yang positif bagi perekonomian. Namun demikian, dibandingkan dengan negara lain masih tertinggal jauh.


    B. Laporan Keuangan dan Sistem Akuntansi Perbankan

    Sistem Akuntansi Perbankan adalah sebagai berikut :
    1. Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan.

    2. Secara garis besar Laporan Keuangan perbankan terdiri dari :
    a. Neraca dan Rekening Administratif
    b. Laba/Rugi
    c. Laporan Komitmen dan Kontinjensi
    d. Laporan Arus Kas
    e. Catatan Atas Laporan Keuangan

    3. Sistem akuntansi perbankan mengacu pada :
    a. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang disusun oleh IAI
    b. Ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia
    c. Peraturan perundang-undangan yang berlaku
    d. Praktik akuntansi yang berlaku umum

    Laporan Laba/Rugi adalah sebagai berkut :
    Pendapatan Operasional dan Beban Operasional
    A. Pendapatan dan Beban Bunga
    1. Pendapatan Bunga
    2. Beban Bunga

    B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
    1. Pendapatan Operasional selain Bunga
    2. Beban Operasional selain Bunga

    Laba (Rugi) Operasional
    Pendapatan dan Beban Non Operasional
    1. Keuntungan / Kerugian penjualan aset tetap dan inventaris
    2. Keuntungan / kerugian penjabaran transaksi valuta asing
    3. Pendapatan / beban non operasional lainnya

    Laba (Rugi) Non Operasional
    Laba (Rugi) Tahun Berjalan
    Pajak Penghasilan
    Laba (Rugi) Bersih

    Laporan Komitmen Dan Kontinjensi adalah sebagai berkut :
    I. TAGIHAN KOMITMEN

    1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik
    2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan
    3. Lainnya

    II. KEWAJIBAN KOMITMEN
    1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
    2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
    3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
    4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan
    5. Lainnya

    III. TAGIHAN KONTINJENSI
    1. Garansi yang diterima
    2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian

    IV. KEWAJIBAN KONTINJENSI
    1. Garansi yang diberikan
    2. Lainnya

    Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) adalah :
    Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan bank yang memuat penjelasan mengenai gambaran umum bank, ikhtisar kebijakan akuntansi , penjelasan pos-pos laporan keuangan dan informasi penting lainnya.
    CALK harus disajikan secara sistematis à Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam CALK.
    CALK umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut:
    1. Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
    2. Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
    3. Pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lain serta pengungkapan yang bersifat non-keuangan.

    c. Pokok – Pokok Kebijakan Bank Indonesia

    Arsitektur Perbankan Indonesia (API)

    • Visi API adalah membangun sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan stabilitas sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
    Enam Pilar API adalah sebagai berikut :
    1. Struktur Perbankan yang Sehat.
    2. Sistem Pengaturan yang Efektif.
    3. Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif.
    4. Industri Perbankan yang Kuat.
    5. Infrastruktur Pendukung yang Mencukupi.
    6. Perlindungan Konsumen.

    Struktur Perbankan Indonesia Sesuai Visi API adalah sebagai berikut :
    1. Bank Internasional permodalan di atas 50 (lima puluh) triliun
    2. Bank Nasional baik dengan fokus daerah, korporasi, ritel dan lainnya permodalan di atas 10 (sepuluh) sampai dengan 50 (lima puluh) triliun
    3. BPR, bank dengan kegiatan usaha terbatas permodalan di bawah 1 (satu) triliun.

    Tahap Implementasi Pilar API adalah sebagai berikut :
    1. Program Penguatan Struktur Perbankan yang Sehat.
    a. Memperkuat permodalan Bank, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2010
    b. Memperkuat daya saing BPR, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    c. Meningkatkan akses kedit, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2006
    2. Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
    a. Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    b. Implementasi secara bertahap 25 Basel Core Principle for Effective Banking Supervision, dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2013
    3. Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
    a. Meningkatkan koordinasi antarlembaga pengawas, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2004
    b. Melakukan konsolidasi sektor perbankan Bank Indonesia, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    c. Meningkatkan kompetensi pemeriksaan bank, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    d. Mengembangkan sistem pengawasan berbasis resiko, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    e. Meningkatkan efektivitas enforcement , dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    4. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Opersional Perbankan
    a. Meningkatkan Good Corporate Governance, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    b. Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2004
    c. Meningkatkan kemampuan operasional bank, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    5. Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan.
    a. Mengembangkan Credit Bureau, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005
    b. Mengoptimalkan penggunaan credit rating agencies, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005

    Pengaturan Dan Pengawasan Bank

    • Ruang Lingkup Kebijakan Perbankan adalah sebagai berikut :
    1. Perijinan di bidang perbankan
    2. Pengaturan dan ketentuan perbankan
    3. Pengawasan terhadap bank
    4. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan

    Pengaturan Dan Pengawasan Bank

    • Produk Pengaturan Bank Indonesia bagi Perbankan :
    1. Peraturan Bank Indonesia (PBI), berupa pedoman pokok bagi perbankan dalam menjalankan operasionalnya yang mengacu pada Basel II dalam rangka harmonisasi sistem perbankan internasional
    2. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), berupa pedoman pelaksanaan bagi BPR yang mengatur lebih lanjut mengenai peraturan perbankan sesuai PBI

    Sumber : Yiyok T Herlambang (Deputi Pimpinan BI Bidang Perbankan Surakarta)